Polisi Indonesia baru-baru ini berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 135 kilogram yang berasal dari Thailand. Penangkapan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di Aceh dan diduga kuat terkait dengan jaringan gembong narkoba, Fredy Pratama.

Latar Belakang Penangkapan

Penyelundupan ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai masuknya narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Aceh. Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa barang haram tersebut kemungkinan besar merupakan milik Fredy Pratama, yang hingga kini masih buron dan diduga mengendalikan jaringan narkoba dari luar negeri.

“Fredy Pratama masih aktif mengendalikan sindikatnya di Indonesia meskipun bersembunyi di Thailand. Kami mendeteksi bahwa ia terus berupaya memperkuat jaringan ini,” ungkap Mukti dalam konferensi pers.

Proses Penangkapan

Dalam operasi yang berlangsung pada 7 dan 8 Februari 2025, polisi berhasil menangkap empat orang warga Aceh yang diduga terlibat dalam penyelundupan ini. Mereka berinisial I, F, E, dan M, yang diamankan di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Lhoksukon. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 135 bungkus sabu yang dikemas dalam teh China berlabel 999 dan 99, serta beberapa peralatan lainnya seperti perahu mesin dan ponsel satelit.

“Rencananya, sabu ini akan diedarkan ke kota-kota besar seperti Medan dan Jakarta,” tambah Mukti.

Tindak Pidana Pencucian Uang

Polisi juga berencana menerapkan strategi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengungkap aliran dana yang mengarah ke Fredy Pratama. “Melalui TPPU, semua dapat terungkap. Jika kita menelusuri rekening mereka, pasti ujungnya akan mengarah ke Fredy Pratama,” jelas Mukti.

Fredy Pratama telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014 dan dikenal sebagai salah satu gembong narkoba terbesar di Asia Tenggara. Ia memiliki jaringan yang luas dan dikenal sulit dijangkau oleh pihak berwenang.

Ancaman Hukum

Keempat tersangka yang ditangkap kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana mati atau minimal lima tahun penjara dengan denda hingga Rp10 miliar.

Polri berkomitmen untuk terus membongkar jaringan narkotika ini hingga ke akar-akarnya dan menangkap Fredy Pratama yang masih buron. “Kami akan terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk menangkapnya,” tegas Mukti.

Kasus penyelundupan 135 kg sabu ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkoba di Indonesia dan pentingnya kerjasama antara berbagai lembaga penegak hukum untuk memberantas peredaran narkotika. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di Indonesia dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika.